Felldy Utama
, Jurnalis-Jum'at, 20 Juni 2025 |18:48 WIB
Agnez Mo Ternyata Musisi Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta Sejak Diberlakukan di 2014/Okezone
JAKARTA- Artis Agnes Monica alias Agnez Mo ternyata menjadi satu-satunya musisi Indonesia yang terjerat kasus terkait Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hal ini disampaikan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
"Sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014, sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," kata Razilu saat konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Razilu mengatakan, pembayaran royalti hak cipta atas sebuah lagu seharusnya bukan dibayarkan oleh penyanyi, melainkan oleh penyelenggara acara. Kecuali, kata dia, penyanyi harus membayar royalti jika dirinya yang menyelenggarakan acaranya sendiri.
Dia menegaskan bahwa pasal-pasal yang ada dalam UU Hak Cipta itu tidak ada yang kontradiktif berdasarkan penilaian pihaknya maupun para pakar.
Pembayaran royalti kata dia sudah diatur untuk dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu.