Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Sabtu, 06 September 2025 |15:37 WIB
Polda Metro Jaya Jumpa Pers Penangkapan Pelaku Penghasutan/Okezone
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memulai rangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka demo ricuh di Jakarta, beberapa waktu lalu. Diketahui, aksi unjuk rasa tersebut menimbulkan korban jiwa dan sejumlah fasilitas umum dirusak massa.
Ahli Hukum Pidana Alpi Sahari menegaskan, kebebasan sipil pada supremasi sipil di dalam due process of law tidak dibenarkan merugikan kepentingan umum termasuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang.
“Sehingga kebebasan sipil harus dibedakan dengan penegakan hukum yang bertujuan demi melindungi kepentingan umum dan penjaminan hak-hak anak atas adanya pelanggaran hukum,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Dikatakannya, tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian didasarkan pada prinsip hukum pidana yang dianut di Indonesia yakni nullum delictum nulla poena sine legality dan crime control model sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana dan KUHAP.
“Dalam penerapannya tentunya membatasi hak-hak sipil, artinya agar hak-hak sipil tidak dibatasi oleh hukum maka jangan melakukan pelanggaran atau kejahatan,”ucapnya.
“Di dalam dalil mengemukakan bahwa keinginan perubahan suatu keadaan harus dimulai dari perubahan diri sendiri,”lanjut pria yang pernah menjadi saksi ahli Kejaksaan saat Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Jesicca Wongso.
Dia mengemukkan, pemahaman prinsip equitas sequitur legem (procedural) harus diluruskan yakni di dalam mekanisme hukum pidana terkait pengawasan horizontal untuk menghindari adanya bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum maka hal ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undang (lex).
“Sehingga seharusnya mekanisme ini yang dilakukan sebagai implementasi prinsip due process of law dan jangan membangun narasi adanya ancaman terhadap kebebasan sipil,”ujarnya.