Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |10:30 WIB
Ahmad Dhani Kembali Laporkan Lita Gading atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. (Foto: Instagram/Ahmad Dhani)
JAKARTA - Ahmad Dhani kembali melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Kali ini, suami Mulan Jameela itu melaporkan sang psikolog terkait dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan tersebut, Lita diketahui sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor, pada 14 Oktober 2025. Dia mengaku, mendapat 16 pertanyaan oleh penyidik seputar dua video yang diunggahnya di media sosial.
Salah satu video yang dimaksud berjudul Ayam Sayur. “Klien saya dilaporkan dengan laporan baru pada 18 September 2025 mengenai dua video Instagram berjudul For Your Page (FYP) dan Ayam Sayur,” kata kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin.
Terkait laporan baru tersebut, Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE, juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Jadi, dijerat pencemaran nama baik. Saya enggak tahu nama baik siapa yang dicemarkan oleh klien saya. Jadi ada dua video ya teman-teman,” ungkap Syamsul menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Lita Gading justru menegaskan bahwa dirinya akan kembali mengunggah video yang menjadi barang bukti laporan Ahmad Dhani. “Nanti bisa ditonton saja video Ayam Sayur itu seperti apa. Pasti kalian ketawa melihatnya.”
Syamsul Jahidin melanjutkan, “Maka sebenarnya mohon maaf pengadu ini ayam sayur apa bukan? Seharusnya yang bisa melaporkan ini adalah pencemaran nama baik ya ayamnya. Kenapa dia disayur? Tanya sendiri.”