Ilustrasi.
JAKARTA — Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan di era digital dan teknologi yang semakin berkembang saat ini. Kehadiran media sosial memberikan kemudahan komunikasi, akses informasi, hingga berbagai peluang baru, tetapi di sisi lain menghadirkan tantangan, termasuk dalam hal moral dan etika dalam penggunaannya.
Dua sisi media sosial yang berbeda ini memunculkan pertanyaan: apakah suatu aplikasi dapat dijatuhi hukum dalam Islam?
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. KH Fatihun Nada, menjawab pertanyaan ini dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUIDigital. Dalam kasus ini, Dr. KH Fatihun Nada menggunakan contoh hukum aplikasi berbagi video pendek TikTok dalam Islam.
Dia menjelaskan bahwa hukum suatu aplikasi bergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.
“Tiktok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, Tiktok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” tulisnya, sebagaimana dilansir dari MUIDigital.
Lebih lanjut, Dr. KH Fatihun Nada menjelaskan bahwa dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.
Penilaian terhadap hukum aplikasi harus didasarkan pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan. Jika digunakan untuk tujuan yang baik, seperti dakwah dan edukasi, maka hukumnya boleh.