Apa Hukum Tahallul Haji untuk Orang yang Botak? (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Hukum Tahallul Haji untuk orang yang botak? Tahallul menjadi proses mencukur atau memotong rambut sebagai bagian dari penyelesaian ibadah haji atau umrah.
Orang botak tetap wajib melakukan tahallul dengan mengusap kepala atau menggerakkan alat cukur sebagai bentuk simbolik, dibarengi niat. Ini bagian dari menyempurnakan ibadah haji/umrah dan sebagai tanda keluar dari ihram.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (15/5/2025), Okezone telah merangkum hukum Tahallul Haji untuk orang yang botak, sebagai berikut.
Orang yang botak tetap wajib melakukan tahallul, bukan dengan mencukur, tapi dengan mengusap kepala menggunakan alat cukur atau tangan. Niat tahallul tetap harus dilakukan.
Ulama sepakat bahwa tahallul adalah rukun/wajib haji dan umrah.
Untuk pria: mencukur (halq) atau memendekkan (taqsir) rambut.
Untuk wanita: cukup memotong sebagian kecil rambut (sekitar 1 ruas jari).
Jika seseorang botak (tidak memiliki rambut sama sekali), maka:
Ia tetap menggerakkan alat cukur atau tangannya ke kepalanya sebagai simbolis, sambil niat tahallul. Ini ditetapkan oleh mayoritas ulama seperti dalam Madzhab Syafi’i dan Maliki.
Rasulullah SAW bersabda:
“Ya Allah ampunilah orang-orang yang mencukur rambutnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
(Erha Aprili Ramadhoni)