Apa Isi Surat Usulan Pemakzulan Gibran yang Dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR dan MPR?

1 day ago 5

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |18:52 WIB

Apa Isi Surat Usulan Pemakzulan Gibran yang Dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR dan MPR?

Wakil Presiden Gibran Rakabuming (foto: Okezone)

JAKARTA - Purnawirawan TNI resmi mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut bertitimangsa 26 Mei 2025 dan ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani, serta Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan menyatakan, bahwa usulan pemakzulan memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.

Mereka menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. Putusan ini dinilai cacat hukum karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tanpa mengundurkan diri dari majelis hakim meski memiliki konflik kepentingan.
 
Forum Purnawirawan juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan, Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Namun, hingga kini putusan MK tersebut belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika. Mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran, yang hanya menjabat sebagai Wali Kota Solo selama dua tahun, serta dugaan ketidakjelasan pendidikan dan ijazahnya. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |