Apakah Gaji di Atas Rp3,5 Juta Dapat BSU 2025? Ini Penjelasannya

1 day ago 1

Apakah Gaji di Atas Rp3,5 Juta Dapat BSU 2025? Ini Penjelasannya

Apakah Gaji di Atas Rp3,5 Juta Dapat BSU 2025? Ini Penjelasannya (Foto: BRI)

JAKARTA - Apakah gaji di atas Rp3,5 juta dapat BSU 2025? Ini penjelasannya. Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah dengan gaji di atas Rp3,5 juta mereka masih bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000.

Pertanyaan ini muncul karena pemerintah mensyaratkan penerima BSU memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, aturan terbaru membawa angin segar bagi sebagian pekerja.

Berdasarkan penjelasan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta tetap berpeluang mendapatkan BSU selama penghasilan mereka masih sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah masing-masing.

Misalnya, di wilayah seperti DKI Jakarta dan Papua, UMP 2025 sudah berada di atas Rp3,5 juta. Oleh karena itu, pekerja di daerah tersebut yang bergaji di atas nominal tersebut tetap memenuhi kriteria penerima BSU, asalkan terdaftar aktif di program BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja tetap dapat menerima BSU meski memiliki penghasilan di atas Rp3,5 juta, selama gajinya tidak melebihi UMP atau UMK yang berlaku di daerah tempat bekerja. Artinya, batas gaji yang diperhitungkan disesuaikan dengan standar upah minimum di masing-masing wilayah, bukan dibatasi secara nasional.

Contohnya di Jambi UMK ditetapkan sebesar Rp3.607.223. Angka ini dibulatkan ke atas menjadi Rp3.700.000. Maka, pekerja dengan gaji Rp3.650.000 tetap memenuhi syarat sebagai penerima BSU karena gajinya masih di bawah batas yang telah dibulatkan tersebut.

Hal serupa berlaku di berbagai wilayah lain seperti DKI Jakarta (Rp5,4 juta), Bekasi (Rp5,6 juta), Surabaya (Rp5 juta), dan Aceh (Rp3,68 juta), yang seluruhnya tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 5/2025 sebagai daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta. Totalnya ada 25 wilayah yang termasuk dalam kategori ini.

BSU merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 dan target penerima 17 juta pekerja atau buruh.

BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |