Apakah Pajak Sama dengan Zakat atau Wakaf? Ini Kata MUI (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Apakah pajak bisa disamakan dengan zakat atau wakaf? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
1. Pajak Bisa Disamakan dengan Zakat atau Wakaf?
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan pajak tidak bisa disamakan dengan zakat atau wakaf. Ia menjelaskan, pajak berlaku secara umum, baik bagi muslim maupun nonmuslim.
"Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu," katanya, melansir laman MUI, Minggu (17/8/2025).
KH Abdul Muiz menjelaskan, perintah zakat telah termaktub dalam sejumlah ayat Alquran. Salah satunya dalam QS At Taubah ayat 60 yang menjelaskan terkait distribusi zakat ke dalam delapan kelompok.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana."
Sementara itu, ada kaidah fikih yang juga membahas mengenai pajak yang membolehkan penguasa membuat kebijakan apa pun asal mengandung maslahat, yaitu 'tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah.
Selain itu, ada perintah dalam Alquran yang mewajibkan umat Islam menaati perintah Allah SWT, Rasul dan penguasa. Ini sebagaimana tercantum dalam QS An-Nisa ayat 59:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kamu.."
"Penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang. Meski sifatnya memaksa, aturan kewajiban bayar pajak oleh rakyat kepada pemerintah bertujuan untuk keperluan negara yang kembali pada kemaslahatan rakyatnya," tuturnya.