Apakah Pensiunan Janda dan Duda Mendapat Gaji ke-13? (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA — Apakah penerima pensiun janda dan duda mendapat gaji ke-13? Pada pertengahan tahun ini, gaji ke-13 akan dicairkan pemerintah, salah satunya kepada pensiunan.
Namun, sering timbul pertanyaan: apakah janda dan duda penerima pensiun juga berhak atas gaji ke-13?
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, tetapi juga kepada pensiunan, termasuk janda dan duda penerima pensiun dari PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.
Rincian Komponen Gaji ke-13 bagi Pensiunan
Mengacu pada ketentuan tersebut, gaji ke-13 bagi penerima pensiun, termasuk janda dan duda, terdiri atas beberapa komponen, antara lain:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras
- Tambahan penghasilan, terutama jika pensiun pokok tidak mengalami kenaikan signifikan atau bahkan mengalami penurunan.
Pencairan gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni, bersamaan dengan persiapan tahun ajaran baru. Tujuan utama pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu para ASN, pensiunan, dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
PPPK dan ASN Daerah Juga Mendapat Gaji ke-13
Selain PNS dan pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
PPPK, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah, akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat 100 persen; untuk daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan paling lambat bulan Juli, memberikan waktu cukup bagi seluruh penerima untuk mempersiapkan kebutuhan tahun ajaran baru.
Apakah Gaji ke-13 Sama dengan Gaji Pokok?
Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah apakah gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok. Jawabannya adalah tidak. Gaji ke-13 tidak semata-mata hanya gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
Ini berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR), yang biasanya hanya setara satu bulan upah dan diberikan menjelang hari raya keagamaan.