Apakah PPPK teknis akan mendapat gaji ke-13? (Foto: Okezone.com/Kemenpan RB)
JAKARTA – Apakah PPPK teknis akan mendapat gaji ke-13? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Jadwal Pencairan
Gaji ke-13 PPPK 2025 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 PPPK mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.
Ketentuan Penerimaan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 9 poin ke-14 dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, PPPK yang telah bekerja minimal satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.
Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.
Sebagai contoh, PPPK yang mulai bekerja pada 2 April 2025 akan menerima 1/12 dari total penghasilan bulanannya sebagai gaji ke-13. Namun, PPPK yang mulai bekerja setelah 1 Mei 2025 tidak berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Daftar Gaji PPPK 2025 untuk Semua Golongan
Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK 2025 untuk semua golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100