5.476 Perusahaan Langgar Aturan Lingkungan, KLHK Siapkan Penegakan Hukum

2 hours ago 3

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |13:16 WIB

5.476 Perusahaan Langgar Aturan Lingkungan, KLHK Siapkan Penegakan Hukum

KLH mengungkapkan 5.476 perusahaan di seluruh Indonesia belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya. (Foto: Okezone.com/Unsplash)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan 5.476 perusahaan di seluruh Indonesia belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, perusahaan dari berbagai sektor tersebut menerima rapor merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). 

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani menambahkan, jika perusahaan tetap tidak patuh dalam beberapa waktu ke depan, maka KLH akan menempuh jalur hukum. Adapun langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

"Termasuk akan dilaksanakan penegakan hukum berupa sanksi administratif, kemudian perdata maupun juga pidana. Ini adalah multiple instrumen yang dilakukan KLH dalam memastikan kepatuhan perusahaan sehingga kita bisa menangani ataupun meningkatkan kualitas lingkungannya di Indonesia," terang Rasio.

Dan dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, Rasio menegaskan akan dilakukan pencabutan izin operasional.

"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berlanjut yaitu kita memperberat sanksinya, termasuk tentu pembekuan maupun pencabutan izin," tegasnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |