Mei Sada Sirait
, Jurnalis-Sabtu, 15 November 2025 |23:05 WIB

Australia Negara Pertama di Dunia yang Larang Remaja Miliki Akun Medsos, Bikin Iri Netizen +62
JAKARTA - Mulai 10 Desember 2025 atau tinggal beberapa pekan lagi, Australia akan menerapkan aturan baru, yaitu melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini menjadi yang pertama di dunia, dan akhirnya dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan teknologi besar di dunia.
Adapun deretan platform media sosial yang dilarang dimiliki anak usia di bawah 16 tahun di antaranya, TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X, YouTube, Reddit, dan Kick.
Tak punya pilihan lain selain mematuhi aturan, platform-platform tersebut mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja. Pesan yang disampaikan sederhana yaitu unduh data kalian, bekukan akun, atau hapus semuanya.
Setelah itu, akun-akun yang terdeteksi dimiliki pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Sebelumnya, perusahaan-perusahaan teknologi ini sempat menolak keras aturan tersebut.
Mereka menilai pemeriksaan usia menjadi hal yang rumit, tidak akurat, atau mudah dilakukan kecurangan. Namun akhirnya, mereka memilih menggunakan teknologi yang sebenarnya sudah ada, yaitu sistem berbasis perilaku pengguna.
Sehingga nantinya algoritma akan menebak usia lewat aktivitas akun. Misalnya kebiasaan meng-scroll atau memberi like, bukan lewat unggah kartu identitas.
Langkah Australia ini menjadi yang pertama di dunia dan dianggap sebagai eksperimen besar yang diamati negara lain.

















































