Awas Terjerat Hukum! 5 Aspek Legal Ini Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha

2 days ago 8

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 31 Maret 2025 |21:15 WIB

Awas Terjerat Hukum! 5 Aspek Legal Ini Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha

Awas Terjerat Hukum! 5 Aspek Legal Ini Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha (Foto: Kontrak Hukum)

JAKARTA - Saat ini, menjadi seorang entrepreneur semakin populer, terutama di kalangan generasi milenial. Berbagai seminar dan webinar bermunculan, mengajak masyarakat untuk memulai bisnis dengan berbagi tips dan strategi dari para pelaku usaha yang sudah berpengalaman.

“Namun, di antara berbagai langkah yang harus dipersiapkan, ada satu hal yang sering kali diabaikan: aspek legalitas usaha,” ungkap Rieke Caroline, CEO & Founder Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital yang berfokus membantu pelaku usaha dalam hal legalitas, Kontrak Hukum sering menemui banyak bisnis yang lalai atau bahkan sama sekali tidak menyadari pentingnya aspek hukum dalam menjalankan usaha.

Padahal, tanpa legalitas yang jelas, bisnis bisa menghadapi berbagai risiko, mulai dari sengketa hukum, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Lantas, bagaimana memastikan bisnis tetap aman dan terhindar dari masalah hukum? Berdasarkan pengalaman mendampingi berbagai pelaku usaha, Rieke Caroline membagikan lima aspek legal yang wajib dipenuhi agar bisnis bisa berjalan lancar dan berkelanjutan. Yuk, simak penjelasannya!

1. Aspek Legal Dokumen Perizinan

Saat memulai bisnis, izin usaha harus disesuaikan dengan bentuk badan usaha yang dipilih. Rieke menjelaskan, pada umumnya dokumen perizinan yang perlu dipersiapkan meliputi akta pendirian, anggaran dasar (jika berbentuk Perseroan Terbatas), dokumen perpajakan seperti NPWP, SKT, SPPKP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi.

Namun, sebelum mengurus izin, penting untuk terlebih dahulu menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Di Kontrak Hukum, tahap awal yang kami lakukan adalah sesi konsul dulu. Kami akan tanyakan dulu, usaha yang akan dijalankan ini bidangnya apa, aktivitasnya seperti apa. Dari situ, kita telusuri kode KBLI-nya,” jelas Rieke.

Kode KBLI ini menjadi acuan dalam peraturan perundang-undangan untuk menentukan berbagai aspek legalitas, seperti minimal modal usaha yang diperlukan, jenis perizinan lanjutan yang harus diurus, hingga ketentuan lokasi usaha.

“Sebagai contoh, kalau mau membuka bisnis FnB seperti kedai kopi, perizinannya nggak cuma soal mendirikan PT atau CV. Setelah berdiri, pelaku usaha juga harus mengurus izin edar karena produknya akan dikonsumsi publik. Belum lagi izin lingkungan seperti SPPL, yang aturannya berbeda tergantung kapasitas kedai, misalnya, jumlah kursi di bawah atau di atas 100 punya regulasi yang berbeda,” tambahnya.

2. Perihal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

“Kalau saya ditanya apa yang paling sering diabaikan, paling utama itu pendaftaran merek. Akhir-akhir ini kita sering dengar kasus sengketa merek, seperti yang baru-baru ini terjadi dengan Puma,” ungkap Rieke.

Dalam sistem hukum di Indonesia, hak atas merek tidak otomatis diberikan kepada yang pertama kali menggunakannya, melainkan kepada yang lebih dulu mendaftarkannya secara resmi (first to file).
Jika ada pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka mereka lah yang memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.

Kondisi ini dapat menimbulkan tantangan bagi pemilik bisnis. “Biasanya kalau datang ke kami sudah ada masalah. Pas dicek, mereknya belum terdaftar dan sudah dipakai orang lain. Kalau tidak punya sertifikat, kita harus mengakui bahwa kita salah langkah,” tambah Rieke.
Selain merek, ada dua jenis HAKI lain yang juga penting untuk bisnis, yaitu:

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atas karyanya, yang otomatis melekat sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Tidak perlu didaftarkan, tetapi jika ingin perlindungan lebih kuat, pendaftaran tetap disarankan.

Hak Paten
Paten melindungi invensi di bidang teknologi, dari tahap penciptaan hingga produk jadi. Jika bisnis berbasis inovasi teknologi, patent protection dapat memberi keuntungan besar dan mencegah pihak lain meniru atau mengklaim inovasi produk.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |