Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |12:03 WIB
Baim Wong Nilai Paula Verhoeven Keliru Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial (Foto: Okezone)
JAKARTA - Baim Wong melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, buka suara terkait laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY) soal dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut Fahmi, langkah Paula tersebut dianggap tidak tepat.
Fahmi menjelaskan, meskipun pihaknya menghormati hak Paula untuk menyampaikan keberatan atas penyebutan istilah “istri durhaka” dalam putusan cerai, namun semestinya keberatan itu tidak dilayangkan ke KY, melainkan diajukan melalui proses banding.
"Kalau ada keberatan soal pertimbangan hakim yang menyatakan terjadi nusyuz atau istri durhaka, upaya hukumnya bukan ke Komisi Yudisial tapi banding. Bukan ke sini jalurnya," ujar Fahmi saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, istilah “nusyuz” yang digunakan hakim sudah sesuai dengan prinsip syariat Islam. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya istilah tersebut dipermasalahkan secara etik.
"Itu pertimbangan hakim berdasarkan syariat Islam. Jadi, mohon hormati agama kami. Dalam Islam, istri yang nusyuz memang diartikan sebagai istri yang durhaka. Itu bukan pendapat pribadi, tapi rujukan agama," jelasnya.
Fahmi juga mengulas kembali proses sidang cerai yang sudah berjalan sejak awal hingga akhirnya diputus pada 16 April 2025 melalui sistem e-Court. Ia menyebut bahwa kedua belah pihak diberi ruang yang adil untuk membela diri.
"Proses persidangan sudah terbuka dan dijalankan sesuai prosedur. Kami ajukan 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 ahli. Setelah itu, termohon juga diberi kesempatan. Kalau tidak ada bukti tambahan, ya masuk ke tahap kesimpulan. Jadi semuanya sudah seimbang dan adil," tegas Fahmi.