Kejagung tetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki sebagai tersangka (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus. Di antaranya, kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya Muzakki jadi tersangka.
"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," kata Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Qohar menjelaskan, MAM diduga telah terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.
Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," imbuhnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya