Bantuan Guru Honorer 2025 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya

15 hours ago 4

Bantuan Guru Honorer 2025 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya

Bantuan Guru Honorer 2025 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya (Foto: Freepik)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan menyalurkan bantuan kepada guru honorer pada Juli 2025 mendatang. Sebanyak 310.000 guru honorer di seluruh Indonesia akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima setiap bulannya.


 
1. Besaran dan Durasi Bantuan

Setiap guru honorer yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan. Jika dihitung per semester, total bantuan yang diterima mencapai Rp1,8 juta, dan dalam setahun, guru honorer tersebut akan menerima total bantuan sebesar Rp3,6 juta.


 
2. Kriteria Penerima Bantuan

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, antara lain:
- Guru honorer yang belum tersertifikasi.
- Pendapatan masuk dalam desil 1 hingga desil 10.
- Tidak menerima tunjangan sosial apapun dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Data penerima bantuan akan disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Proses verifikasi dan validasi data ini akan dilakukan untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data penerima bantuan.

3. Tujuan dan Harapan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pemberian bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, khususnya yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru honorer dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |