Berapa Besaran Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Dapat Rp8 Juta? (Foto: Kemenkop)
JAKARTA - Gaji pengurus Koperasi Merah Putih hangat dibicarakan. Beredar kabar yang menyebut bahwa gaji pengawas Koperasi Merah Putih mencapai Rp15 juta per bulan. Selain itu, disebut-disebut gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Kabar soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih tersebut ternyata hoaks atau berita bohong. Hal ini dipastikan oleh Kementerian Koperasi.
Pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. Rencananya, 80.000 Kopdes Merah Putih beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh pengawas maupun pengurus Koperasi Merah Putih. Sebagai referensi, penentuan gaji pengawas koperasi biasanya dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk. Besaran gaji disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional lainnya.
Gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012. UU tersebut menyebutkan, gaji dan tunjangan ditentukan melalui rapat anggota.
Namun regulasi tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Alhasil, ketentuan kembali merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya