Mengapa Hanya Satu Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut? Ternyata Ini Alasannya

1 day ago 8

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |06:22 WIB

Mengapa Hanya Satu Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut? Ternyata Ini Alasannya

Hanya satu izin tambang yang tidak dicabut milik PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Polemik kerusakan Raja Ampat di Papua Barat Daya berujung pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan. Hanya satu izin tambang yang tidak dicabut milik PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam). 

Adapun pencabutan izin tambag dilakukan terhadap PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sedangkan izin Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tetap diizinkan. 

Adapun IUP yang beroperasi PT Gag Nikel telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (11/6/2025). 

Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.

“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” Imbuhnya.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung lokasi kawasan tambang Raja Ampat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang tersebar di masyarakat.

“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” ucap Bahlil. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |