WN Suriah Dideportasi (foto: Okezone)
JAKARTA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengatakan pihaknya telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial BMA yang membuat onar di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Pada Rabu, 3 September 2025, malam kemarin, BMA resmi dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Suriah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Menurut Bugie, BMA sebelumnya diamankan karena membuat onar dan melakukan tindakan membahayakan di salah satu hotel kawasan Kalibata pada Agustus 2025 di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum. Deportasi ini merupakan langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan selalu bertindak cepat, humanis, serta bersinergi dengan aparat terkait dalam menangani setiap pelanggaran keimigrasian," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya