Bos Kampung Rusia Hanya Divonis 2 Bulan Penjara terkait Alih Fungsi Lahan

1 week ago 7

Bos Kampung Rusia Hanya Divonis 2 Bulan Penjara terkait Alih Fungsi Lahan

Bos Kampung Rusia Hanya Divonis 2 Bulan Penjara (foto: freepik)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman ringan yakni dua bulan penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Andrej Frey. Padahal, Andrej Frey yang kerap disebut Bos Kampung Rusia terbukti bersalah terkait alih fungsi lahan di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan, terdakwa Andrej Frey terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Putusan tersebut dibacakan di PN Denpasar pada Senin, 17 Maret 2025, pekan lalu.

"Terdakwa Andrej Frey didakwa jaksa melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Melanggar Pasal 109 juncto Pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2019. Dihukum dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta rupiah," kata Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

Dalam Pasal 109 disampaikan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian sebagaimana Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun, terdakwa Andrej Frey dalam perkara ini hanya dihukum dua bulan penjara dengan denda Rp 200 juta. 

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 215/Pid.Sus/PN Dps. PN Denpasar menunjuk tiga orang hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing adalah Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, dan Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |