Ira Widyanti
, Jurnalis-Sabtu, 07 Juni 2025 |03:05 WIB
Kasus salon kecantikan ilegal (foto: Okezone)
PRINGSEWU - Cici Paramita (28), wanita di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena membuka klinik kecantikan ilegal, dengan memasang tarif seharga Rp3 juta.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra menyebutkan, bahan obat-obatan kecantikan tersebut ternyata dibeli pelaku lewat toko online.
"Dia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram. CP menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya," ujar Yunnus, Jumat (5/6/2025).
Yunnus menerangkan, untuk tarif, tersangka CP mematok harga mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta untuk perawatan kecantikan.
"Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan," ujarnya.