Cara Cek Penerima BSU di Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

11 hours ago 4

Radarsampit.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 untuk mendukung para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.

Kamu penasaran apakah termasuk penerima bantuan ini? Tenang, kamu bisa cek statusnya secara online lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Yuk simak caranya di bawah ini!

 Apa Itu BSU?

BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk pekerja/buruh dengan penghasilan tertentu dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya? Untuk membantu daya beli dan mendukung kestabilan ekonomi keluarga pekerja.

 Syarat Umum Penerima BSU 2025

Sebelum cek, pastikan kamu termasuk kriteria berikut:

  • WNI dan memiliki NIK (KTP)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  • Mempunyai gaji di bawah batas yang ditentukan pemerintah
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja

Kalau kamu masuk semua kriteria itu, lanjut ke langkah berikutnya.

 Cara Cek BSU 2025 via Website Resmi

  1. Buka Situs Resmi BSU
    Akses langsung ke:
    https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan Data Diri
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone aktif
    • Email aktif
  3. Klik Tombol “Lanjutkan” atau “Cek Sekarang”
  4. Lihat Hasilnya
    Setelah mengisi dan klik lanjut, sistem akan menampilkan status kamu:
    •  “Kamu terdaftar sebagai penerima BSU”
    •  “Dalam proses verifikasi”
    •  “Kamu belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU”

 Tips Penting

  • Pastikan data yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kalau data tidak sesuai atau kamu merasa seharusnya lolos tapi tidak terdaftar, segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datangi kantor cabang terdekat.
  • Jangan mudah percaya jika ada pihak yang mengaku bisa “mendaftarkan BSU” dengan imbalan. Semua proses BSU resmi dan GRATIS!

Cek BSU 2025 sekarang juga biar nggak ketinggalan! Prosesnya cepat, mudah, dan bisa kamu lakukan sendiri hanya lewat HP. Pastikan data kamu up-to-date di BPJS Ketenagakerjaan dan tetap waspada terhadap info palsu.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

* Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

* Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

* Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

* Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Read Entire Article
Desa Alam | | | |