Daftar Koperasi yang Disita Negara, Kini Pengelolannya Diserahkan Pihak Luar, Rakyat Kotim Disingkirkan?

2 weeks ago 17

SAMPIT, radarsampit.com – Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berdampak besar bagi lahan koperasi yang ikut disita.

Bencana ekonomi potensial menghantam warga yang tergabung dalam puluhan koperasi plasma sawit tersebut. Disertai tingginya ancaman konflik sosial.

”Pasca penertiban ini sudah mulai terlihat gejolak sosialnya, terutama untuk lahan-lahan koperasi yang disita dan kerja sama operasionalnya dengan pihak lain,” kata Muhammad Abadi, Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kotim, Kamis (26/9/2026).

Abadi menuturkan, ada puluhan koperasi yang bergerak di sektor kelapa sawit terdampak langsung (selengkapnya lihat grafis).

Seharusnya, pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara, holding BUMN yang diberi mandat mengurus kebun negara, mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dari anggota koperasi plasma tersebut.

”Kami Dekopinda merekomendasikan dan bahkan menyampaikan persoalan ini ke BUMN, bahwa harus evaluasi KSO yang bukan dari koperasi terdampak. Mestinya KSO itu diberikan kepada koperasi yang sebelumnya sudah mengelola dan mengusahakan kebun itu,” tegasnya.

Menurut Abadi, para pengurus koperasi plasma sudah siap mengikuti aturan main berupa bagi hasil 60 persen untuk koperasi dan 40 persen disetorkan ke penerimaan negara.

”Mereka siap ikuti itu. Makanya kami harapkan Agrinas ini membuka diri. Persoalan di koperasi bukan hal biasa, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat yang tercatat sebagai anggota koperasi plasma tersebut,” ujarnya.

Abadi menegaskan, tidak bisa dipungkiri banyak koperasi plasma di Kotim yang berdiri di kawasan hutan.

Selama ini kehidupan ribuan warga bergantung pada plasma. Jika lahan mereka disita, bukan hanya ekonomi yang runtuh, tetapi juga berpotensi melahirkan konflik sosial antara masyarakat dengan pemerintah.

Meski begitu, pihaknya berharap penertiban membawa dampak positif ke depan dan menghasilkan solusi terbaik.

Dekopinda mendukung langkah pemerintah pusat menindak berbagai pelanggaran oleh perusahaan, baik perkebunan maupun pertambangan, dengan catatan tidak dilakukan tebang pilih. (ang/ign)

Daftar Koperasi yang Disita Satgas PKH

  1. Koperasi Bukit Lestari – 796,98 hektare (PT MSK Makin Grup)

  2. Koperasi Harapan Bersama – 513,32 hektare (PT MSK Makin Grup)

  3. Koperasi Isen Mulang – 351,1 hektare (PT MSK Makin Grup)

  4. Koperasi Cempaga Perkasa – 50 hektare (PT WYKI Makin Grup)

  5. Koperasi Melati Hanjalipan – 106 hektare (PT WYKI Makin Grup)

  6. Koperasi Harapan Sentosa – 124,65 hektare (PT KIU Makin Grup)

  7. Koperasi Karya Tani – 189,72 hektare (Makin Grup)

  8. Koperasi Sentana Bersatu – 214,8 hektare (PT KIU Makin Grup)

  9. Koperasi Sawit Kabuau Indah – 66,62 hektare (PT KIU Makin Grup)

  10. Koperasi Sinar Bahagia – 487,35 hektare (PT KIU Makin Grup)

  11. Koperasi Ban Tani – 0,11 hektare (Makin Grup)

  12. Koperasi Tunas Harapan – 10,27 hektare (PT KIU Makin Grup)

  13. Koperasi Tunas Jaya – 8,68 hektare (PT KIU Makin Grup)

  14. Koperasi Anugerah Baapah – 0,33 hektare (PT KIU Makin Grup)

  15. Koperasi Mentaya Raya – 4,56 hektare (PT KIU Makin Grup)

  16. Koperasi Hidup Lestari – 1,69 hektare

  17. Koperasi Sumber Alam – 0,03 hektare

  18. Koperasi Ela Laya – 0,28 hektare

  19. Koperasi Panca Karya – 0,03 hektare

  20. Koperasi Suka Maju – 0,06 hektare

  21. Koperasi Berkat Tehang – 830,8 hektare

  22. Koperasi Pamalian Bauntung – 121,07 hektare

  23. Koperasi Antang Dahiang – 848,70 hektare

  24. Koperasi Karya Tualan Lestari – 423,64 hektare

  25. Koperasi Harapan Itah (PT HSL) – 235,55 hektare

  26. Koperasi Jaya Makmur (PT HSL) – 805,23 hektare

  27. Koperasi Sumber Makmur – 311,60 hektare

  28. Koperasi Petak Sembuyan – 2.258,83 hektare

Sumber: Data Dekopindo Kotim dan data lapangan

Read Entire Article
Desa Alam | | | |