AS Berlakukan Tarif Dagang Bagi Barang-Barang Impor. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan kebijakan tarif impor baru pada sejumlah negara, termasuk Asia Tenggara. Tarif impor yang dikenakan mulai dari 10% hingga lebih 40%.
Trump akan mengenakan tarif tinggi pada puluhan negara yang menjalankan surplus perdagangan signifikan dengan Amerika Serikat, sembari mengenakan pajak dasar 10% pada impor dari semua negara sebagai respons atas apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Negara-negara Asia Tenggara pun tidak terhindarkan dari kebijakan baru dari Negeri Paman Sam tersebut. Kamboja menjadi negara di Asia Tenggara yang terkena tarif impor tertinggi yakni sebesar 49%.
Kemudian disusul Vietnam dengan pengenaan tarif sebesar 46%, Thailand sebesar 36%, Indonesia berada di urutan keempat dengan pengenaan tarif sebesar 32%. Selanjutnya, Malaysia dikenakan tarif impor sebesar 24%, Filipina sebesar 17% dan Singapura sebesar 10%.
"Dalam banyak kasus, kawan lebih buruk daripada lawan dalam hal perdagangan. Kita mensubsidi banyak negara dan membuat mereka tetap beroperasi dan menjalankan bisnis. Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, pada titik mana kita mengatakan Anda harus bekerja untuk diri sendiri,” kata Trump dalam pidatonya, dilansir dari The Guardian pada Kamis (3/4).
Dengan beberapa pengecualian, berdasarkan grafik yang dibacakan Trump, tarif yang dikenakan AS pada sebagian besar negara adalah sekitar setengah dari tarif yang dikenakan negara-negara tersebut. Ada beberapa pengecualian di mana AS mengenakan tarif yang sama persis dengan tarif yang dikenakan negara-negara tersebut.
(Feby Novalius)