Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Dapat Hilangkan Multitafsir

6 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 07 September 2025 |00:21 WIB

 Judicial Review Pasal 8 UU Pers Dapat Hilangkan Multitafsir

Logo Dewan Pers/Foto: Istimewa

JAKARTA – Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan inisiatif yang positif.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, dalam diskusi publik bertajuk Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis, Sabtu (6/9/2025).

“Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR (judicial review) Pasal 8 itu inisiatif yang baik, karena mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya sangat multitafsir,” kata anggota Dewan Pers, Manan, dalam diskusi publik Iwakum bertajuk, kata Manan.

Menurutnya, Pasal 8 dan penjelasannya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, tanpa menjelaskan secara rinci bagaimana wujud perlindungan yang dimaksud.

“Karena terlalu abstrak, orang tidak langsung dapat memahaminya. Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau dirampas alatnya,” ujarnya.

Namun, ia menilai ironisnya justru aparat kepolisian yang kerap bertindak represif. “Polisi bukan melindungi, tapi malah diduga melakukan kekerasan,” kata Manan.

Ia berharap hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail atas Pasal 8 UU Pers.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |