JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) merek Ducati milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (21/8), bersamaan dengan penangkapan Noel dan 10 tersangka lainnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor dari pihak IEG (Noel),” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Motor yang disita adalah Ducati Scrambler biru dengan nomor polisi B 4225 SUQ. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pelat nomor tersebut palsu.
“Paper-nya belum ada. Dibeli secara off the road sekitar April lalu, tapi hingga sekarang belum diurus BPKB dan STNK,” jelas Setyo.
Ia menduga ketidaklengkapan dokumen itu bukan sekadar kelalaian, melainkan sengaja dilakukan agar kepemilikan moge tersebut tidak terlacak.
“Indikasinya memang disengaja supaya tidak ketahuan, lalu dipasang pelat kosong yang entah asalnya dari mana,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8/2025) malam.
Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)
Post Views: 1


















































