Awaludin
, Jurnalis-Kamis, 04 September 2025 |08:56 WIB
Kompol Cosmas Kaju Gae (foto: Okezone/Aldi)
JAKARTA - Kompol Cosmas K. Gae resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.
Kompol Cosmas menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri dan saat kejadian berada di dalam mobil taktis.
Berikut Profil Kompol Cosmas
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya