Direksi BUMN Tetap Penyelenggara Negara di Mata KPK: Bisa Disidik dan Harus Lapor LHKPN

8 hours ago 3

 Bisa Disidik dan Harus Lapor LHKPN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berstatus penyelenggara negara. KPK berpedoman pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

KPK berpandangan bahwa status Direksi, pada Pasal 9G UU nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UU nomor 28/1999. Padahal UU nomor 28/1999 merupakan hukum administrasi yang mengatur tentang praktik KKN.

"Sehingga KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 tahun 1999 dalam melihat status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Jumat (9/5/2025).

Pasal lain di UU BUMN yang menurutnya kontradiksi juga termaktub dalam Pasal 4B. Pada pasal tersebut, dijelaskan keuntungan dan kerugian BUMN merupakan milik BUMN.

Padahal menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan bahwa keuangan negara yang dipisahkan juga merupakan keuangan milik negara. Ini artinya, kerugian terhadap BUMN juga merupakan kerugian negara.

"Putusan MK sudah diatur dan disebutkan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara termasuk BUMN," jelas dia.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |