Kunjungan Kerja Luar Negeri DPR Dimoratorium, Kecuali Undangan Kenegaraan

3 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 05 September 2025 |20:49 WIB

Kunjungan Kerja Luar Negeri DPR Dimoratorium, Kecuali Undangan Kenegaraan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Arif Julianto/Okezone)

JAKARTA – Kunjungan kerja luar negeri anggota DPR RI dimoratorium terhitung sejak 1 September 2025. Keputusan itu diambil menyusul adanya tuntutan rakyat mengenai pembenahan DPR RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat konferensi pers menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jumat (5/9/2025).

Dasco menegaskan moratorium ini memiliki pengecualian khusus, yakni untuk keperluan undangan kenegaraan.

“DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” kata Dasco.

Dasco menyampaikan akan menindaklanjuti status anggota dewan yang telah dinonaktifkan partai politiknya. Tindak lanjut itu akan dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai politik terkait.

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.

Sebagaimana diketahui, anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya tidak akan menerima hak-hak keuangannya.

(Arief Setyadi )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |