SPT Pajak 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada selisih 154.421 wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2025, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. Pihaknya pun akan melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab penurunan tersebut.
1. Jumlah Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT hingga 30 April 2025 mencapai 14.053.221. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencatatkan 14.207.642 wajib pajak.
"Jadi selisih sekitar 154 ribu SPT yang coba kami lihat lagi nih kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di 2025 ini," ujar Suryo dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).
Secara lebih rinci, Suryo menjelaskan bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah melapor SPT mencapai 12.999.861. Jumlah ini menunjukkan penurunan sebesar 1,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun DJP telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.
"Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, minus 1,2 persen. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait pertumbuhan negatif ini," kata Suryo.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya