Ditjen Imigrasi Tangkap 2 Buronan Asal China: Berkat Nota Diplomatik (Foto: Istimewa)
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan FN dan GC, dua warga negara (WN) Tiongkok yang dicari Pemerintah China karena terkait kasus kejahatan ekonomi. Tindakan ini merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat China (Kedubes RRC) kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut menentukan bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Godam menyebutkan, Pemerintah RRT melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam hal pengamanan dan pemulangan/deportasi FN dan GC.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keberhasilan pengamanan dua WNA tersebut tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT dalam penanganan pelaku tindak kriminal. Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” ujar Saffar dalam keterangannya dikutip, Sabtu (29/3/2025).
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition), Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan pengawasan ke sebuah alamat di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat tinggal kedua WNA. Saat itu, Tim hanya mendapati FN.
“Ketika tim kami sampai, hanya ada FN. Dia menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk. Kemudian kami ketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun. Kami kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ucap Yuldi.