Sidang tuntutan Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Pengacara Lisa Rachmat dihukum 14 tahun penjara. Sebab, jaksa berkeyakinan Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Andi Syarifuddin selaku tim Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyoroti tuntutan jaksa tersebut. Menurut Andi, tuntutan jaksa tidak layak karena proses hukum yang berjalan saat ini cacat formil dan substansial. Ia melihat tidak ada fakta sidang yang membuktikan Lisa terlibat suap.
"Kami tidak menemukan fakta yuridis bahwa klien kami, Lisa Rahmat, melakukan tindak pidana suap seperti yang didakwakan. Tidak ada dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Ini berarti secara hukum, Lisa Rahmat harus diputus bebas," Andi Syarifuddin, Jumat (30/5/2025).
Selama persidangan, menurut Andi, tidak ada satu pun alat bukti utama dari lima jenis alat bukti sah yakni, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, pengakuan yang menunjukkan Lisa benar-benar melakukan tindak pidana suap maupun pemufakatan jahat.
Andi menambahkan, dalam persidangan terungkap kasus suap yang dituduhkan kepada Lisa tidak terjadi dalam kondisi tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Ia menuding, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan beberapa bulan setelah peristiwa tanpa surat perintah yang sah.