Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: Okezone)
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pihaknya belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Ia mengatakan, DPR akan mencermati lebih dulu putusan tersebut, termasuk apa dampaknya bagi undang-undang pemilu dan partai politik.
"Dari DPR, sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang kita ambil, dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik. Tentu saja juga untuk partai politik," ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, putusan MK memiliki implikasi terhadap UU Pemilu. "Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," katanya.
Seperti diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal) yang diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya