DPR (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong mekanisme haji furoda diperjelas dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Hal itu dilakukan lantaran banyaknya calon jamaah haji furoda asal Indonesia yang gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 1446 H.
Maman mengungkapkan beberapa penyebab tidak terbitnya visa haji furoda, karena pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah. Kemudian, ada reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji. Selanjutnya, karena keterbatasan kuota dan hak prerogatif kerajaan Saudi.
"Karena itu hak prerogatif Saudi, kita tidak bisa melakukan negoisasi," ujar Maman, Rabu (4/6/2025).
Maman lantas menyinggung pengaturan yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU, haji furoda adalah visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi Pemerintah. Dengan kata lain, haji furoda merupakan ibadah haji lewat jalur undangan dari pemerintah Saudi.
Visa haji furoda bisa juga disebut sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antrean. Visa furoda berbeda dengan visa reguler dan juga visa haji plus. Jumlahnya pun tidak tentu dan biasanya perusahaan pemberangkatan haji yang langsung berhubungan dengan Saudi tanpa melalui Pemerintah.