DPR: RUU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO

1 week ago 8

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 23 Maret 2025 |21:52 WIB

 RUU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO

DPR RI (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran. Termasuk soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR RI, Evita Nursanty menyusul telah disahkannya RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR RI. Menurutnya, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk pekerja migran Indonesia (PMI).

"RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri," kata Evita, dikutip Minggu (23/3/2025).

Apalagi, menurut Evita, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.

"RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan perlindungan kepada PMI," ujarnya.

Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO. 

“Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang," tuturnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |