DPRD Jakarta Minta Dispenda Kawal Penurunan Pajak BBM Kendaraan 5 Persen

9 hours ago 5

DPRD Jakarta Minta Dispenda Kawal Penurunan Pajak BBM Kendaraan 5 Persen

Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto

JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto menanggapi kebijakan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Namun dia juga meminta Dinas Pajak (Dispenda) harus jeli mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM yang diturunkan tersebut.

Tujuannya, kata dia, agar kebijakan tersebut benar-benar memiliki dampak kebermanfaatan bagi ekonomi masyarakat.

“Dinas Pajak (Dispenda) mesti sangat jeli mengecek laporan klaim Relaksasi Pajak BBM yang diturunkan ini. Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha nyelipin di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini,” kata Brando, Jumat (25/4/2025).

Komisi C kata dia, akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan relaksasi pajak ini. Pengawasan dilakukan agar kebijakan tersebut tepat sasaran.

“Pada tahapan implementasi, sebagai bentuk pengawasan, harusnya Komisi C memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan terkait relaksasi ini tepat sasaran," ucapnya.

Ia mengingatkan agar kebijakan relaksasi pajak tersebut tidak menjadi celah bagi pengusaha untuk menambah margin keuntungan semata. Menurutnya, transparansi dalam pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

"Jangan sampai relaksasi pajak jadi selipan kantong margin pengusaha bahan bakar tadi. Harus Transparan dan Komisi C melakukan monitoring, cek ke lapangan dan investigasi laporan masyarakat,” ujarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |