Driver Ojol Protes THR Cuma Rp50.000, Wamenaker: Mereka Pekerja Sambilan

1 week ago 6

 Mereka Pekerja Sambilan

Pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan merespons keluhan driver ojek online (ojol) terkait Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu. Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, driver ojol yang mendapat Rp50 ribu merupakan pekerja paruh waktu.

"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," ujarnya, Rabu  (25/3/2025).

1.    Kemnaker Panggil Gojek Cs

Saat mendapat informasi adanya driver ojol yang mendapat BHR Rp50 ribu, Noel sapaan akrabnya langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.

"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," ujar Noel

2.    Driver Sambilan

"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," terangnnya.

Meski begitu Noel menyebut ada juga ojol yang menerima BHR hingga Rp1 juta lebih. Ia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.

"Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel.

3.    THR Ojol Cair

Sebelumnya, Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan Bonus Hari Raya alias BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol. Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret. Tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran mirip Tunjangan Hari Raya atau THR ini.

Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan Mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform.

4.    BHR Gojek    

Kriteria Penerima BHR
- Tingkat produktivitas, kontribusi

Besaran BHR:
- Roda Dua: Rp50.000-Rp900.000
- Roda Empat:Rp50.000-Rp1.600.000

Tanggal pencairan BHR: 22-24 Maret 2025    

Read Entire Article
Desa Alam | | | |