Driver Ojol Tak Mau Disamakan seperti Buruh

12 hours ago 2

Driver Ojol Tak Mau Disamakan seperti Buruh

Ratusan Ojol Demo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA – Ratusan driver ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Mereka menuntut pemerintah menghentikan eksploitasi dan komersialisasi terhadap driver ojol, khususnya dorongan agar status mereka disamakan dengan buruh.

Tuntutan ini disampaikan oleh para driver yang tergabung dalam Koalisi Pandawa V, yakni Koalisi Ojol Nasional (KON), Laskar Malari, Keluarga Besar Driver Jabodetabek (KBDJ), Tiga Pilar, dan Kalibata Bersatu.

1. Ojol Tolak Disamakan seperti Buruh

Dalam aksinya, para driver menyuarakan penolakan terhadap narasi yang menyamakan pengemudi ojol sebagai bagian dari kelompok pekerja atau buruh, bukan sebagai mitra. Menurut mereka, narasi tersebut kerap disuarakan oleh elite serikat buruh maupun partai politik tertentu yang dinilai tidak merepresentasikan suara para driver.

“Padahal, status ojol berbeda dengan serikat buruh atau serikat pekerja. Sebab, ojol bekerja berlandaskan kemitraan tanpa ada payung hukum yang mengikat, sedangkan buruh atau pekerja mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” tulis perwakilan driver ojol dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Para driver ojol menilai sudah saatnya pemerintah menghentikan upaya penyesatan terhadap pengemudi daring yang diasosiasikan sebagai pekerja formal, yang dianggap berhak atas jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, THR, hingga pensiun. Mereka menegaskan bahwa dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, hubungan kemitraan berbeda dengan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Pandawa V, Mohammad Rahman, menegaskan bahwa status ojol dan buruh adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengambil peran sesuai tugas dan fungsinya.

“Harusnya pemerintah turun langsung ke lapangan. Kalau buruh di-PHK bisa jadi ojol. Tapi kalau mitra ojol diputus, bisa jadi buruh? Belum tentu. Nggak ada perlindungan,” ujar Mohammad.

2. Tuntut Bonus Hari Raya 

Para driver juga menilai iming-iming yang ditawarkan Kemenaker kepada pengemudi daring bahwa ojol akan mendapatkan THR juga merupakan bentuk penyesatan dalam berpikir, karena belum ada sejarahnya ojol mendapatkan THR.

Menurut mereka, Bonus Hari Raya (BHR) uang tunai yang diterimapara driver ojol sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi dalam bentuk insentif tambahan di Hari Raya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |