Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |20:32 WIB

Nadiem Makarim/Okezone
JAKARTA - Ketua IM57+ Institute dan mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menanggapi sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Saat itu, tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham.
Selain itu para saksi juga mengaku bahwa Nadiem Makarim tidak pernah mengarahkan untuk menaikkan harga laptop, dan Nadiem tidak mengarahkan pemilihan vendor tertentu.
Lakso mengatakan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyidikan.
“Informasi yang diberikan para saksi membuka sindikasi di kementerian menjadi lebih terbuka. Fakta-fakta ini harus ditindaklanjuti juga oleh Kejaksaan Agung, jangan hanya fokus pada Pak Nadiem saja,” ujar Lakso.
Oleh karena itu, Lakso mendesak agar Kejaksaan Agung juga tidak berhenti kepada satu perkara semata.
Sementara terkait kredibilitas saksi, Lakso menekankan pentingnya sikap objektif dari lembaga penegak hukum.
Lakso juga mengutip Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapuskan tindak pidana.
“Itu poin penting dan yang harus dipegang, karena hukum kita jelas mengatur hal tersebut,”ujar Lakso.

















































