JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, kurang tepat. Pasalnya, materi yang dijadikan bahan gugatan merupakan tindakan Rossa dalam rangka penyidikan.
"Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh saudara AT, kepada penyidik dalam hal ini saudara RPB itu kurang tepat. Dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh saudara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Oleh karenanya, Tessa menegaskan tindakan Rossa yang sedang menjalankan tugasnya sebagai penyidik seharusnya tidak bisa digugat karena hal tersebut sudah masuk ranah pribadi. "Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan sodara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan saudara atau saudari AT," ucapannya.
Maka dari itu, KPK berkeyakinan majelis hakim tidak akan mengabulkan gugatan yang diajukan Agustiani Tio. "Untuk itu, KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari saudari AT dan memutuskan bahwa perbuatan saudara Rossa tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata demikian," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Komisioner Bawaslu itu menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 11 Februari lalu. Gugatan ke PN Bogor ini didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa 11 Februari 2025.