Gaji Anggota DPR Kini Jadi Rp65,5 Juta per Bulan

1 week ago 5

Gaji Anggota DPR Kini Jadi Rp65,5 Juta per Bulan

Gaji Anggota DPR Kini Jadi Rp65,5 Juta per Bulan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini menjadi Rp65,5 juta per bulan. Gaji ini terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan usai tunjangan perumahan Rp50 juta dihapus.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Tunjangan perumahan Rp50 juta dihapus sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 5 September 2025.

Menurutnya, DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurutnya, DPR juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR.

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI per bulannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Read Entire Article
Desa Alam | | | |