Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
JAKARTA – Gaji ke-13 PNS mulai dicairkan 2 Juni 2025. Mulai Senin, 2 Juni 2025, gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan bersamaan dengan insentif yang direncanakan pemerintah dari Juni hingga Juli 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
1. Pencairan Gaji ke-13 PNS
Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS pada bulan Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS akan dibayarkan tepat pada awal tahun ajaran baru, yaitu pada Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo belum lama ini di Istana Merdeka, Jakarta, saat memberikan keterangan resmi tentang kebijakan THR dan gaji ke 13 tahun 2025.
2. Komponen Gaji ke-13 PNS
Menurut peraturan terbaru, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, seperti:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya