Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan akibat aksi unjuk rasa. (foto ;okezone.com/PU)
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan penanganan terhadap Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan akibat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu.
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU telah melakukan survei dan asesmen awal terhadap kondisi bangunan guna menentukan langkah rehabilitasi maupun rekonstruksi, sesuai dengan tingkat kerusakan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kementerian PU yang akan menyelesaikannya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan fungsi infrastruktur publik," kata Menteri PU, Dody Hanggodho, Rabu (17/9/2025).
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, menjelaskan bahwa langkah penanganan kerusakan gedung akan dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis terhadap kondisi struktur bangunan oleh Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan (BTBGPL).
"Apabila struktur bangunan masih dinyatakan kuat, maka penanganan akan difokuskan melalui rehabilitasi. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan struktur tidak lagi layak, maka harus dilakukan rekonstruksi atau pembangunan ulang," ujar Dirjen Dewi.
Berdasarkan hasil survei Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PU mencatat bahwa bangunan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan mencakup:
Kantor utama 4 lantai dengan luas 5.481 m²
Bangunan sayap kanan 3 lantai seluas 9,42 m² (kemungkinan ini keliru dan terlalu kecil, perlu dicek ulang datanya)
Seluruh gedung yang terdampak telah diklasifikasikan sesuai kategori tingkat kerusakan.
"Dari hasil kajian sementara, gedung dengan kerusakan ringan—yaitu bangunan sayap kanan—akan diprioritaskan untuk segera direhabilitasi pada tahun 2025. Diharapkan akhir 2025 selesai dan awal 2026 sudah dapat dimanfaatkan," kata Dirjen Dewi.
Sementara itu, untuk kantor utama Gedung DPRD Kota Makassar yang masuk dalam kategori rusak berat, akan dilakukan pengecekan struktur secara mendalam agar penanganannya tepat sasaran.
Adapun untuk Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kerusakan meliputi beberapa bangunan, antara lain:
Kantor utama 4 lantai seluas 6.696 m²
Kantor tower 10 lantai seluas 2.514 m²
Gedung sekretariat 2 lantai seluas 595 m²