Jusuf Hamka (Foto: Dok)
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea membuka tabir mengenai kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Lucas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/10/2025).
Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi, dari kubu CMNP menghadiirkan Jusuf Hamka. Hotman awalnya menjelaskan kepada Jusuf Hamka mengenai transaksi Unibank dengan CMNP.
"Apakah Anda tahu Bapak (Jusuf Hamka), waktu itu arranger-nya adalah PT Bhakti Investama dan disebutkan di sini nama pengacaranya yang membuat (struktur transaksi) itu adalah Lucas. Kebetulan, (Lucas) sahabat saya ada disini yang berjas biru, sahabat lama saya dan tetangga saya juga," kata Hotman di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Pada kesempatan itu, Hotman juga menunjukkan bukti bahwa Lucas turut menyusun struktur hukum transaksi tersebut.
"Bukti ini ya, bahwa untuk pembuatan ini semua struktur hukumnya dibikin oleh pengacara bernama Lucas. Coba lihat ada P7A dan P2A. Itu ada nama Lucas di bagian belakang halaman 2," lanjut Hotman.
Perihal bukti tersebut, Hotman lantas menanyakan kepada Jusuf Hamka, apakah dia mengetahui kalau Lucas terlibat dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Jusuf mengaku tidak tahu. "Pertanyaan kami terkait P2A ini diajukan oleh penggugat juga dan disimpulkan di sini bahwa untuk transaksi ini dan listing requirements, maksudnya transaksi pembukaan NCD ini pengacaranya adalah Lucas & Partner yang adalah kuasa hukum penggugat sekarang. Apakah bapak tahu waktu itu yang membayar Lucas PT Bhakti atau Penggugat?" tanya Hotman.