Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Okezone
JAKARTA - Gelar perkara khusus dalam aduan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih dimungkinkan. Namun demikian, harus ada penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam gelar perkara sebelumnya.
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara ijazah palsu Jokowi lantaran tidak ditemukan unsur pidana. Penghentian penyidikan itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Mungkin akan terjadi (gelar perkara khusus) ketika misalnya itu (penyidikan) dinilai ada penyimpangan,"ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, dikutip, Rabu (4/6/2025).
"Ada misalnya yang tidak benar. Kalau tidak ada penyimpangan tidak bisa, karena berdasarkan fakta dan data di lapangan,"sambungnya.
Gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik). Nantinya, Wassidik akan melihat langsung bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Menurut Edi, Jika gelar perkara khusus dilakukan, maka Wassidik akan mengundang banyak pihak. Dalam hal ini, pelapor akan turut diundang.
"Bagaimana caranya? Maka nanti yang dilakukan penyidik adalah dia akan mengundang banyak pihak, nanti pelapor akan diundang, kemudian penyidik di sini juga akan diundang, sebagai orang yang dilaporkan," ungkap dia.