Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 21 September 2025 |06:12 WIB
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 telah ditetapkan. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Masyarakat yang mau berlibur atau bepergian di tahun depan dapat merencanakannya dari sekarang dengan melihat tanggal libur dan cuti bersama tahun tersebut.
"Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 sebagai berikut:
1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April: Wafat Yesus Kristus