Hak Tanah IKN untuk Investor Batal Diberikan 190 Tahun, Begini Respons Nusron Wahid

2 hours ago 4

Hak Tanah IKN untuk Investor Batal Diberikan 190 Tahun, Begini Respons Nusron Wahid

Hak Tanah untuk Investor di IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). MK memutuskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga menjadi 190 tahun.

MK menegaskan, setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Menyikapi putusan tersebut, Nusron Wahid menilai, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Menteri Nusron, Sabtu (15/11/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," ujar Nusron.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |