Hari Raya Waisak, 1.079 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

6 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 12 Mei 2025 |20:05 WIB

Hari Raya Waisak, 1.079 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan remisi khusus (RK) kepada kepada 1.077 narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) terhadap dua anak binaan beragama buddha. RK dan PMP ini diberikan dalan rangka Hari Raya Waisak 2025.

Adapun, besarnya remisi yang mereka terima bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Jumlah tersebut tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.

"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025). 

Tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah: Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara dua Anak Binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |