Heboh Pulau-Pulau di Indonesia Dijual, Ini 4 Faktanya (Foto: Tangkapan Layar)
JAKARTA - Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat dan membuat heboh publik. Para pejabat di Republik ini sudah angkat bicara dan memberikan statement bahwa tidak ada jual beli pulau di Indonesia.
Seperti halnya empat pulau di Anambas yang ditawarkan di situs jual beli Private Islands Online adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dan status ‘siap disewakan jangka panjang’. Dalam situs yang sama, ada juga pulau yang dijual seperti Pulau Panjang-NTB, Pulau Seliu-Belitung, Pulau Sumba-NTT.
Berikut ini Okezone rangkum kehebohan pulau-pulau di Indonesia dijual di situs asing, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
1. KKP Tegaskan Tak Ada Pulau Indonesia yang Dijual
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons lima pulau Indonesia yang berada di situs jual beli asing. KKP menegaskan tidak ada pulau Indonesia yang dijual. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara menegaskan, tidak ada regulasi yang memperbolehkan penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.
“Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Koswara, di Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.
Koswara menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, pemanfaatan pulau kecil dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau. Sementara paling sedikit 30% harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan lindung, akses publik, dan fungsi sosial lainnya.
“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30% lahan yang dikuasai negara,” katanya.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menyebut, KKP telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi atau menurunkan (take down) situs atau konten iklan yang menjual pulau secara daring.
“Kami juga akan menambah subdomain khusus di situs resmi KKP untuk memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil sebagai bahan edukasi publik,” jelas Aris.
2. Tak Ada Pulau Milik Pribadi
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan secara hukum, tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh pihak pribadi.
“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujarnya di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin 23 Juni 2025.
Menurutnya, pulau-pulau di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proporsi kepemilikan.
“Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” ujar Bima.