Taqy Malik Jual Mobil Mewah dan Galang Donasi untuk Bayar Cicilan Tanah Rp9 Miliar

3 hours ago 4

Taqy Malik Jual Mobil Mewah dan Galang Donasi untuk Bayar Cicilan Tanah Rp9 Miliar

Taqy Malik Jual Mobil Mewah dan Galang Donasi untuk Bayar Cicilan Tanah Rp9 Miliar. (Foto: Instagram/@taqy_malik)

JAKARTA - Pendakwah Taqy Malik dituding mangkir membayar cicilan pembelian tanah kavling di kawasan Bogor, Jawa Barat. Tak hanya itu, dia juga dituduh menggelapkan dana donasi pembangunan masjid.

Masalah tersebut bermula ketika seorang pria bernama Sirhan lewat kuasa hukumnya, menuding Taqy tidak menepati janji pembayaran pembelian 8 bidang tanah kavling tersebut.

Berdasarkan perjanjian awal, nilai transaksi pembelian 8 kavling tanah itu mencapai Rp9 miliar. Dari jumlah tersebut, Taqy Malik baru membayar uang muka sebesar Rp1 miliar dan mencicilnya dengan nominal tidak tetap.

Sejauh ini, total pembayaran yang diterima Sirhan baru sekitar Rp2,2 miliar. Sementara itu, dari 8 kavling tanah tersebut, satu kavling telah dibangun rumah yang kini ditempati Taqy bersama keluarganya.

Dua kavling lainnya dibangun Masjid Malikal Mulki, sementara sisanya masih kosong. Pihak Sirhan mengaku sudah memberi waktu setahun, untuk Taqy Malik menyelesaikan pembayaran tanah tersebut. 

Namun hingga kini, cicilan pembelian tanah tersebut tak juga dilunasi. Upaya komunikasi dan peringatan keras pun telah dilakukan pihak Sirhan. Namun sayangnya, tidak ada tanggapan baik dari mantan suami Salmafina Sunan tersebut.

Sirhan akhirnya membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Proses panjang dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berujung pada kekalahan Taqy Malik. Dalam putusan tersebut, Taqy diwajibkan mengosongkan tujuh kavling yang belum dilunasi.

Menanggapi hal itu, Taqy mengaku, belum memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Karena itu, saya mempersilakan penggugat untuk mengeksekusi sendiri putusan pengadilan,” ujarnya dikutip dari STARPRO Indonesia, Selasa (7/10/2025).

Taqy Malik juga mengungkapkan, alasannya belum berkomunikasi dengan Sirhan selaku penggugat. “Karena cicilan per bulan sesuai PPJB sebesar Rp667 juta saja baru terkumpul Rp500 juta. Mungkin enggak, saya kasih ke mereka? Enggak mungkin kan,” ujarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |